Jokowi Sudah Telepon Presiden Filiphina Tentang Penyanderaan WNI

Jokowi Sudah Telepon Presiden Filiphina Tentang Penyanderaan WNI

Rakyatmerdeka.co – News Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, komunikasi dengan pihak Filipina terus dijalankan untuk membebaskan sepuluh warga negara Indonesia yang disandera oleh grup Abu Sayyaf.

Presiden Joko Widodo bahkan telah menelepon serta menyurati Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

” Kami kerjakan semua upaya, Presiden telah menelpon Presiden Filipina, telah kirim surat, ” kata Luhut, seusai melaporkan upaya pembebasan sandera pada Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Luhut malas memaparkan apa sajakah yang dibicarakan Jokowi waktu menelepon serta menyurati Duterte.

Tetapi, ia meyakini usaha diplomasi pada kedua kepala negara ini bakal membawa hasil positif.

” Presiden Duterte juga telah berikan tanggapan, kita lihat kan perlu waktu juga. Tak bisa juga seperti membalikkan telapak tangan, ” kata Luhut.

Diluar itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akan selekasnya berjumpa dengan Menteri Pertahanan Filipina serta Menteri Pertahanan Malaysia pada Selasa minggu depan.

Pertemuan itu mempunyai tujuan untuk mengulas patroli berbarengan tiga negara di lokasi perairan yang di anggap rawan.

Tiga WNI disandera grup Abu Sayyaf saat melalui perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah, Negara Sisi Malaysia. Mereka merupakan ABK pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Lim berbendera Malaysia.

Sebelum penyanderaan tiga WNI, tujuh anak buah kapal (ABK) WNI terlebih dulu disandera grup Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan. Penyanderaan itu terjadi pada Senin (20/6/2016).

Tidak hanya membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar.

Sebelumnya, 10 WNI ABK kapal tunda Brahma 12 disandera kelompok Abu Sayyaf serta dibebaskan pada awal Mei 2016.

Diluar itu, empat ABK kapal tunda Henry juga disandera grup yang sama. Keempatnya dibebaskan pada pertengahan Mei 2016.

Related posts

Leave a Comment